Di zaman yang berkembang begitu cepat dan juga penyebaran informasi yang begitu masif, memberikan dampak yang begitu besar kepada masyarakat, baik dampak positif maupun dampak negatif. Dampak negatif dari hal tersebut dapat langsung kita lihat dan kita rasakan telah merusak berbagai lini tatanan kehidupan di masyarakat. Dampak negatifnya dapat merusak pola pikir, menimbulkan kebobrokan moral, keburukan perilaku, yang dapat menjerumuskan kepada kemaksiatan, kemunafikan bahkan kekufuran.
Jika dampak negatif ini tidak diantisipasi maka akan sangat mungkin hal ini dapat mempengaruhi anak-anak kita yang merupakan amanah dari Allah ﷻ, dimana kewajiban menjaga dan melindungi mereka ada di pundak para orang tua. Sehingga atas dasar kepedulian dan rasa tanggung jawab sebagai orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari efek-efek negatif yang ada dan tersebar di masyarakat, maka berdirilah Yayasan Khoiru Ummah yang menyediakan sarana dan prasarana pendidikan berbasis Akidah Islam yang menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber utama ilmu bagi anak-anak kita.
Kami percaya bahwa hanya Islam yang dapat membuat anak-anak kita menjadi anak-anak yang berbakti kepada orang tua, anak-anak yang cerdas, serta menjadi pembuka pintu surga bagi kedua orang tuanya, sehingga dari sini akan terlahir kembali generasi Umat Terbaik atau Khoiru Ummah, generasi pemimpin yang Hafizh Al-Qur’an, yang akan membangun peradaban mulia di tengah-tengah kehidupan manusia.
Kami berharap agar Yayasan Khoiru Ummah dapat menjadi representasi institusi pendidikan berbasis Akidah Islam yang terdepan dalam melahirkan generasi pemimpin pembangun peradaban mulia (Islam).
STP Khoiru Ummah merupakan sekolah tahfizh dengan kurikulum mandiri berbasis aqidah Islam. STP Khoiru Ummah di Pusat (Bogor) berdiri dibawah naungan Yayasan Khoiru Ummah Pembangun Peradaban dengan akte pendirian yayasan nomor 01 tanggal 04 Januari 2013. Untuk Cabang STP KU legalitas yayasannya sesuai dengan yayasan yang menaungi masing-masing unit STP KU. Ini dari sisi legalitas yayasan yang menaunginya.
Adapun dari sisi legalitas sekolah, apakah terdaftar sebagai homeschooling atau Madrasah atau Sekolah Islam Terpadu, maka tergantung pada unit Cabang STP KU mengurus perizinan pendirian sekolahnya ke Diknas, atau ke Depag.
Unit sekolah Cabang KU yang terdaftar sebagai Homeschooling, secara legalitas juga sudah diakui dalam bentuk PKBM yang legalitasnya tertuang dalam UU Sisdiknas No. 20, tahun 2003.
Jalan Delima Gg. Khoiru Ummah No. 3 – 6 Kel. Tobek Godang, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Riau
+62 813-1199-4452